Soal Kompensasi Peternak yang Terdampak PMK, DKPP Jabar Masih Tunggu Usulan dari Pemda Kabupaten/Kota

Hewan ternak berjenis Sapi. (Foto: Istimewa).

Pemda Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak.

Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.

Baca Juga:  Berikan Atmosfer Pertandingan, Gomez Gelar Uji Coba

Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab. Maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.

Baca Juga:  Ingin Bepergian dengan Kereta Api saat Pandemi, Ini Tips dari KAI

“Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Lokasi Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung, Catat Alamatnya Disini