Soal Larangan Buka Bersama, Menteri PAN-RB Tegaskan Pejabat Pemerintahan harus Patuhi Arahan Presiden Jokowi, Ini Poinnya

Buka Bersama
Ilustrasi buka bersama. (Foto: SHUTTERSTOCK).

Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

Baca Juga:  [HOAKS] Kitab Belajar Menipu Bergambar Foto Wajah Presiden Jokowi

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, hingga sebagainya. Tentu nanti, inspektorat di masing-masing instansi akan mengkaji,” ujar Anas.

Baca Juga:  Pemicu Keracunan Massal di Purwakarta Diduga dari Daging yang Dihangatkan