JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurut Anas, arahan tersebut harus dipatuhi oleh menteri maupun pejabat pemerintahan.
“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Dia menjelaskan, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” jelasnya.