Daerah

Soal Larangan Study Tour bagi Sekolah, Begini Penjelasan Pj Bupati Purwakarta

×

Soal Larangan Study Tour bagi Sekolah, Begini Penjelasan Pj Bupati Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Benni Irwan
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: dok. Kemendagri).

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang pihak sekolah untuk mengadakan karya wisata dan “study tour” ke luar kota.

Keputusan ini diambil menyusul terjadinya kecelakaan bus rombongan SMK asal Depok di Ciater Subang yang menewaskan 11 orang.

Baca Juga:  Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Purwakarta Pada Jumat 8 April 2022

Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Reaksi Keras DPD AMPI Purwakarta Pada Arteria Dahlan, Harus Diingat Orang Sunda Itu...

Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024, pemerintah menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan karya wisata, “study tour“, dan kegiatan “outing class”.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dapat Penghargaan UHC Award alias Universal Health Coverage

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour di satuan pendidikan wilayah Jawa Barat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2