Dengan migrasinya siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO); praktis masyarakat sana tidak bisa menikmati lagi siaran televisi.
“Makanya, untuk lokasi blank spot itu, kami akan berupaya mengajukan ke kementrian agar ada pemasangan alat untuk memperkuat signal. Termasuk kami juga akan melakukan pendataan lokasi-lokasi mana saja yang memang blank spot,” jelasnya.
ASO sendiri akan berlaku per 2 November 2022, serentak di seluruh Indonesia. Tepatnya mulai pukul 23.59.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; yang menyatakan batas waktu pemberlakuannya dua tahun sejak pengesahan undang-undang tersebut. (Red)