Oleh karena itu, Menurut Ridwan Kamil, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah disana.
“Jadi aspek pidananya akan segera kita percepat. Kemudian juga pergerakan aset yang diduga ilegal bisa segera kita usulkan untuk dibekukan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News