Daerah

Soal Pemeriksaan Kasus OTT Oknum ASN, Bawaslu Cianjur Bilang Begini

×

Soal Pemeriksaan Kasus OTT Oknum ASN, Bawaslu Cianjur Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).
DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Freepik).

“Fakta yang sudah didapatkan akan dikaji guna melihat apakah ada hukum dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 yang dilanggar atau tidak,” bebernya.

Baca Juga:  Camat Kadupandak Cianjur Intruksikan Seluruh Kades Pawai Muharram dan Santuni Anak Yatim

Setelah tuntas melakukan pendalaman dan terbukti bersalah atau melanggar tutur Yana, pihak terkait akan dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta, termasuk AY caleg yang bersangkutan dapat coret atau didiskualifikasi sebagai pemenang pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Cegah Bahaya Narkoba, Bhabinkamtibmas Polsek Cikalongkulon Sosialisasi di SMA Al-Barkah Cianjur

“Kami bersama Gakkumdu Cianjur akan terus mengkaji dan mendalam unsur pelanggaran yang dilakukan, sanksinya sudah jelas pidana penjara dan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu kalau nantinya terbukti,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Wow, Insentif Guru Honorer Kota Banjar Jadi Rp 700 Ribu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2