Soal Pemuda Pembuang Sampah ke Saluran Irigasi di Situ Wanayasa, Satpol PP Purwakarta Bilang Begini

Kabid Gakda, Iman Sukmana dan Kasi Pembinaan, pengawasan dan penyusunan Bidang Gakda, Yuddy Ginanjar. (Foto: Gin/JabarNews).

“Akan kami lakukan pengecekan lokasi, untuk identifikasi pelaku juga. Kami akan Kita tunggu hasil cek di lapangan oleh petugas nanti. Minimal sudah ada hasil penyelidikan dan penyidikan dari teman-teman PPNS di lapangan, selanjutnya maka kami akan melakukan langkah selanjutnya hingga memanggil pembuat pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno: Ada 3 Gagasan Utama Untuk Majukan Pariwisata dan Ekonomi

Untuk Sanksi, kata Iman, para pelaku bisa dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi pidana.

Dijelaskannya, untuk sanksi administratif itu berjenjang dari mulai yang paling ringan hingga terberat. Sanksi teringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, penahanan kartu identitas, kemudian pembongkaran, bahkan sanksi sosial hingga denda administratif.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Percepat Pembangunan dan Investasi di Purwakarta

“Untuk sanksi paling ringan tidak harus berurutan, jadi bisa mana saja sesuai kondisi dan data faktual di lapangan. Jadi kita tunggu hasil dari lapangan,” tegas Iman.

Baca Juga:  Kepergok Saat Mencuri Mobil di Purwakarta, Satu Orang Pelaku Diamankan Polsek Campaka

Sementara, sambung dia, untuk sanksi pidana yakini kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta rupiah.