JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa penertiban spanduk berbau kampanye tergantung dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Bey, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota di Jabar harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.
“Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana,” kata Bey di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/11/2023).
Dia menyebut, jangan sampai Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.
“Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan,” ujarnya.