Soal Penertiban Spanduk Kampanye, Bey Machmudin Bilang Begini

Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam-Zam menyampaikan bahwa memang sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.

Baca Juga:  Waduh! SMK Di Jabar Sumbang Tinggi Angka Pengangguran

Namun demikian, Zacky menyebut bahwa alat peraga sosialisasi (APS) masih diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye dimulai.

“Jadi asal tidak ada promosi dirinya, partainya, atau ajakan untuk memilih semisal gambar coblos, atau gambar contreng, itu tidak melanggar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Geger, Warga Nias Selatan Temukan Mayat Wanita Tanpa Kepala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News