Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Kapol.id).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, sejak bayi lahir pasangan suami istri tersebut tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya.

Baca Juga:  Lagi.. Tahun Baru Imlek, Bekasi Kebanjiran Pesanan Kue Keranjang

“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp25 juta rupiah,” kata Ato.

Saat ini lanjut dia, KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga.

Baca Juga:  WAJIB Tau 10 Aturan Perayaan Nataru 2022-2023 di Kota Bandung

Ato menyampaikan, jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum.

“Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  HUT RI ke-78, Haru Suandharu Ingatkan Masyarakat Pegang Teguh Nilai-nilai Pancasila