Daerah

Soal Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Jabar akan Gunakan Sirekap

×

Soal Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Jabar akan Gunakan Sirekap

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) untuk menghitung suara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan bahwa Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pendaftar Jalur Perseorangan Pilkada 2024 di Tasikmalaya Masih Sepi, KPU: Baru Bertanya-tanya

“Sirekap menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019,” kata Ahmad di Bandung, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Segini Loh Besaran Honor Anggota PPK di Pilkada 2024, Masih Berminat?

Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan Ratusan Ribu Personel untuk Amankan Nataru

Perlu diketahui bahwa Sirekap terdiri atas tiga komponen, yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan perangkat android. KPPS akan potret hasil pemungutan suara, kemudian foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2