Segini Loh Besaran Honor Anggota PPK di Pilkada 2024, Masih Berminat?

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024
Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga:  Tok! Anggaran Pilkada 2024 di Kota Banjar Disetujui, Dana Cadangan Rp14 Miliar

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa proses pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 23 April dan akan berlangsung hingga tanggal 29 April 2024. “Pendaftaran dapat dilakukan di kantor-kantor kabupaten/kota masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CPNS 2023 dari Jalur Umum, Cek Formasinya Disini

Lebih lanjut, Harahap menjelaskan bahwa anggota PPK yang terpilih akan mendapatkan honor dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ketua PPK akan menerima honor sebesar Rp 2,5 juta, sementara anggota akan mendapatkan Rp 2,2 juta,” katanya.

Baca Juga:  8 Khasiat Buah Kurma Muda untuk Kesehatan Tubuh