Soal Penyegelan Tempat Beribadah Tak Berizin Oleh Pemkab Purwakarta, Begini Tanggapan Kapolres

Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

Pasalnya, kata Edwar, selama ini, jemaat GKPS menggunakan lokasi tersebut tanpa memiliki izin bangunan dan belum mengajukan untuk proses perizinan rumah ibadah.

Baca Juga:  Duh Gusti, Wabup Akui Ada

“Saya menilai Pemkab Purwakarta sudah melakukan tindakan tepat dan tegas,” Tegas Edwar.

Guna mewujudkan kerukunan umat beragamadi Purwakarta, Edwar meminta kepada pihak GKPS seandainya ingin memiliki tempat ibadah sendiri harus menempuh persyaratan sesuai peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat. (Gin)

Baca Juga:  Kembangkan Manajemen Talenta ASN, LAN: Proses Reformasi Birokrasi