
Ridwan Kamil menjelaskan pemusnahan barang dilakukan secara berbeda, seperti minuman keras (miras), narkoba dan barang lainnya.
“Mungkin kalau barangnya berbentuk beras dikubur. Barangkali begitu. Jika itu terbukti sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen prosedur hukum. Karena itu kan anggaran negara yang sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, tidak disalurkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan beras berkarung-karung di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, bikin heboh. Beras-beras itu sudah membusuk dan mengeluarkan bau tak sedap.
Saat ditemukan, beras itu berada di dalam karung-karung berukuran 20 kg. Sebagian di antaranya tertutup terpal berwarna biru.
Karung beras itu bertulisan ‘Beras Kita’. Tampak sebagian karung terbuka dan memperlihatkan beras yang sudah membusuk. (red)