Sosialilasi UU Cipta Kerja, Menko Ekonomi: Pemerintah Lakukan Reformasi Regulasi

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turun tangan dalam menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja ke setiap daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa melalui UU Cipta Kerja pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi untuk memberikan terobosan dalam transformasi ekonomi di Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga:  Universitas Kartamulia Silaturahmi Dengan Para Guru di Purwakarta

“Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres,” kata Airlangga, Selasa (8/12/2020).

Dia menerangkan, produk hukum yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi.

“Untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” terangnya.

Baca Juga:  ‎Ribuan Penelpon Iseng Masuk ke Layanan MQR

Airlangga menjelaskan, luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.

“Hal ini lah yang membuat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Idulfitri Aman dan Berkesan, Kemenag Purwakarta Sampaikan Ini

Dengan melihat kondisi tersebut, Airlangga mengungkaokan, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

“Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha