Menurut Sandityo, pembacokan bermula dari kekecewaan pelaku terhadap pembagian uang ‘jatah preman’ pengiriman material aspal di PT Kwalram II Cimanggung.
Pelaku merasa hanya diberi Rp25 ribu per ritase mobil, padahal menurutnya berhak mendapat Rp50 ribu.
“Karena kesal, pelaku langsung membabi buta menyerang korban. Akibatnya, korban menderita luka bacok di kepala, tangan, dan punggung,” kata Sandityo.
Baca Juga: Imigrasi Bandung Perketat Pengawasan WNA di Sumedang, Gelar Rapat hingga Operasi Gabungan
Atas perbuatannya, DT alias Akew dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.