Daerah

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

×

Tertangkap di Pasar dan Jalan Raya, Dua Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat keras terbatas yang disita Satres Narkoba Polres Purwakarta dari pengedar
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pengedar obat keras tertentu (OKT) di lokasi berbeda.

Kedua pengedar obat keras ini diringkus polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 3 Juni 2023

Pelaku berinisial IA (20), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga:  Tabungan Murid SD di Pangandaran Raib, Ono Surono Instruksikan Kader PDI Perjuangan Bantu Belikan Seragam

Sementara EK (37), warga Kabupaten Karawang, dibekuk sehari sebelumnya di Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Dari penangkapan dua pengedar obat keras tersebut, polisi menyita barang bukti ratusan butir OKT, satu unit ponsel, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, sepeda motor, serta sejumlah barang lain.

Baca Juga:  Atasi Pengangguran, Om Zein Buka Kebun Pribadi untuk Pelatihan Pertanian Karang Taruna Purwakarta
Pages ( 1 of 3 ): 1 23