Status Kepegawaian di Pemkot Bandung, Terkendala Peralihan Jabatan Kepala Daerah

Ketua DPRD, Tedy Rusmawan, A.T., M.M., dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan. (Internet)

JABARNEWS | BANDUNG – Kosongnya kursi posisi Wali Kota Bandung sepeninggalan Oded M Danial yang meninggal beberapa bulan lalu,  menjadi pertanyaan warga terkait nasib Kota Bandung apabila hanya dipimpin oleh satu orang.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam program talk show salah satu acara tv swasta, Rabu, (30/3/2022), di Bandung.

Hadir sebagai narasumber talk show tersebut, Ketua DPRD, Tedy Rusmawan, dan pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan.

Menurut pandangan Firman, wakil wali kota tidak dapat secara langsung dilantik menjadi wali kota karena terkait hal itu ada dalam undang undang yang berlaku, dengan mengikuti beberapa prosedur tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Fokus Tangani Pasien Omicron, Masyarakat Hanya Diminta Waspadai Covid-19 Varian XBB

“Dan hari ini Pak Yana masih dalam proses Plt., karena belum dilantik sebagai wali kota, sehingga posisi wakil wali kota belum bisa diisi karena belum kosong. Bahkan menurut Undang-Undang agar hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme DPRD. Apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan maka hal tersebut dapat dipastikan bahwa jabatan wakil wali kota akan kosong sampai periode Kota Bandung 2023,” papar Firman.

Sementara itu, Ketua DPRD Tedy Rusmawan berpendapat bahwa seharusnya perubahan status hukum kepegawaian berjalan dengan mudah dan dapat diatasi. Namun, karena tidak ada batasan waktu yang spesifik meski sudah dilakukan serangkaian prosedur, namun terhambat dalam regulasi dan aturan yang tidak jelas. Maka implementasinya pun tidak jelas.

Baca Juga:  Ternyata Tiga Kebiasaan Buruk ini Bisa Jadi Penyebab Penuaan Dini

“DPRD Kota Bandung bersama pemkot tidak diam dan sedang melakukan proses kepada Kemendagri, “ ujar Tedy.

Tedy mengaku mendapat laporan mengenai status hukum kepegawaian yang tidak efisien seperti adanya kepala sekolah yang menjabat di tiga sekolah sekaligus. Kemudian di Kota Bandung banyak kursi pejabat kosong yang hingga saat ini belum terisi, dan hal tersebut merupakan kondisi yang tidak optimal.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Selamat Hari Ibu: Perempuan Berdaya, Indonesia Maju

Hal ini menimbulkan dampak pada masyarakat kota bandung dan status hukum kepegawaian.

“Sebelum 20 Maret kami melakukan komunikasi intens bersama dengan rekan-rekan Komisi II (DPR RI), membahas proses selanjutnya yang akan dilakuka. Hingga saat ini kita menunggu putusan Kemendagri dan dengan adanya peristiwa ini banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat Kota Bandung, “ ujar Tedy. (humpro dprd kota)