Daerah

Suami di Cimahi Siram Istri dengan Air Keras, Ini Motifnya

×

Suami di Cimahi Siram Istri dengan Air Keras, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Air Keras
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi. (Foto: Polres Cimahi).
Air Keras
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi. (Foto: Polres Cimahi).

“Pelaku menjual mobil untuk membiayai pelariannya ke Bali. Berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya ditangkap setelah enam hari pengejaran,” ungkap Tri.

Baca Juga:  Stok BBM Aman untuk Lebaran 2025, Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Kendala

Dodi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Cimahi Kantongi Identitas Pelaku

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah insiden serupa. (Red)

Baca Juga:  Polisi Sebut Lebih 100 Orang Terluka Akibat Tumpahan Cairan Kimia di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2