
“Pelaku menjual mobil untuk membiayai pelariannya ke Bali. Berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya ditangkap setelah enam hari pengejaran,” ungkap Tri.
Dodi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 10 tahun penjara.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah insiden serupa. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News