Daerah

Suami di Cimahi Siram Istri dengan Air Keras, Ini Motifnya

×

Suami di Cimahi Siram Istri dengan Air Keras, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Air Keras
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi. (Foto: Polres Cimahi).
Air Keras
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap kasus penyiraman air keras kepada istrinya di Cimahi. (Foto: Polres Cimahi).

“Pelaku menjual mobil untuk membiayai pelariannya ke Bali. Berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya ditangkap setelah enam hari pengejaran,” ungkap Tri.

Baca Juga:  Berantas Premanisme, Polres Purwakarta Lakukan Ini

Dodi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas, JK Sebut Perlu Efisiensi dan Efektivitas

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah insiden serupa. (Red)

Baca Juga:  Ini Fakta Baru Ibu dan Anak yang Ditemukan Jadi Kerangka di Bandung Barat, Ada Riwayat Transaksi Sianida

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2