Daerah

Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Depok Soal Kasus Dugaan Markup Nilai Rapor di SMPN 19

×

Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Depok Soal Kasus Dugaan Markup Nilai Rapor di SMPN 19

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok (1)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan markup nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. “Kami telah memanggil sejumlah pihak dari sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Lima Fokus Utama Pembangunan Infrastruktur Pemkot Depok pada Tahun 2026

Mohtar juga menambahkan bahwa para wali kelas dari 11 kelas yang ada di sekolah tersebut akan segera dimintai keterangan.

Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Sekitar 18 hingga 20 saksi sudah kami periksa,” ungkap Mohtar.

Baca Juga:  Nantikan, Purwakarta Bakal Punya PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara

Meski begitu, kata Mohtar, tidak semua wali murid akan dipanggil untuk dimintai keterangan, karena pihak Kejari mengambil sampel dari wali murid yang terkait langsung dengan kasus ini. “Kami hanya memanggil beberapa wali murid yang relevan dengan dugaan manipulasi nilai rapor,” jelasnya.

Baca Juga:  Banyak Kendala, Herman Suryatman Minta Panitia PPDB Sediakan Layanan Offline
Pages ( 1 of 2 ): 1 2