Daerah

Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Depok Soal Kasus Dugaan Markup Nilai Rapor di SMPN 19

×

Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Depok Soal Kasus Dugaan Markup Nilai Rapor di SMPN 19

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok (1)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan markup nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait dalam kasus ini. “Kami telah memanggil sejumlah pihak dari sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemilihan Ketua LPM di Depok Viral, Kandidat Kalah Minta ‘Uang Pelicin’ Dikembalikan

Mohtar juga menambahkan bahwa para wali kelas dari 11 kelas yang ada di sekolah tersebut akan segera dimintai keterangan.

Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Sekitar 18 hingga 20 saksi sudah kami periksa,” ungkap Mohtar.

Baca Juga:  Petugas Bawaslu Kecelakaan Kerja Dirawat di RS Primaya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Meski begitu, kata Mohtar, tidak semua wali murid akan dipanggil untuk dimintai keterangan, karena pihak Kejari mengambil sampel dari wali murid yang terkait langsung dengan kasus ini. “Kami hanya memanggil beberapa wali murid yang relevan dengan dugaan manipulasi nilai rapor,” jelasnya.

Baca Juga:  ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2