Daerah

Sudah 35 Tahun Menikah, Pasang di Purwakarta Ini Akhirnya Miliki Buku Nikah

×

Sudah 35 Tahun Menikah, Pasang di Purwakarta Ini Akhirnya Miliki Buku Nikah

Sebarkan artikel ini
Pasangan yang mengikuti sidang isbat terpadu Use (58) dan Mimi (50) warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Perasaan sumringah terpancar jelas dari wajah pasangan Use (58) dan Mimi (50) warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, pasangan yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 35 tahun itu, pernikahan mereka baru tercatat di Kementerian Agama, Pengadilan Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, setalah mengikuti sidang isbat nikah terpadu, pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga:  Sidang Keenam Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Ambu Anne dan Dedi Mulyadi Kompak Tak Hadir

Sidang isbath nikah tersebut digelar di Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam itu merupakan progam Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Empat Anggota Geng Motor NBBC, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur

Use dan Mimi, mengaku bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya mengaku, sejak menikah pada 1987 dan memiliki 6 anak serta 3 cucu, mereka tidak memiliki buku nikah karea hanya menikah secara agama saja.

“Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mengikuti sidang isbath. Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya,” ucap Use saat ditemui usai sidang isbath nikah Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Minta PJT II Kaji Kembali Kenaikan Biaya BJPSDA
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan