Sudah 35 Tahun Menikah, Pasang di Purwakarta Ini Akhirnya Miliki Buku Nikah

Pasangan yang mengikuti sidang isbat terpadu Use (58) dan Mimi (50) warga Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Ditempat yang sama, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, kegiatan sidang isbath nikah terpadu ini merupakan program rutin dan skala prioritas program Pemkab Purwakarta.

“Kita sudah melakukan MOU dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta dalam pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu ini. Untuk hari ini yang mengikuti sidang isbath nikah ada 125 pasangan yang berada di Kecamatan Pondoksalam,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  CEK FAKTA: Mohammad Idris Klaim RLS Kota Depok Sampai 11 Tahun

Ambu Anne menyebut, sidang isbat nikah dilakukan agar pernikahan mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan.

“Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang dikatakan adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, dengan bahasa agama yang sakinah, mawadah, dan rahmah,” ungkap Ambu Anne.

Baca Juga:  Begin Sosok Abah Budiman Kapolsek yang Dirikan Ponpes di Mata Kapolres Purwakarta

Ambu Anne mengapresiasi antusias warga dalam mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Mereka juga sebenarnya menyadari betul, bahwa buku nikah sangat penting.

Baca Juga:  Pertama Di Indonesia, Kini Jabar Punya Forum Komunikasi Kepala Bidang PAUD Dikmas