“Pelaku Pertambangan Tanpa Izin atau PETI didominasi oleh 130 individu dan 46 badan usaha,” kata Bambang saat memberikan keterangan pers, Rabu, 2 Juli 2025.
Sumedang menduduki posisi teratas dengan 31 lokasi, diikuti Subang 24 lokasi, Bogor 23 lokasi, dan Sukabumi 20 lokasi tambang ilegal.
Dari seluruh titik tersebut, sebanyak 118 sudah ditertibkan dan ditutup. Sisanya, sebanyak 58 lokasi, tengah diproses untuk penutupan selanjutnya.
Menurut Bambang, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan di sektor pertambangan.