Daerah

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 7 Juli 2023

×

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 7 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Gempa Tektonik 6,7 Guncang Nias Selatan Dirasakan Sampai ke Sumatera Barat

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 14 Oktober 2022

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Ambu Anne; Masyarakat Purwakarta Harus Kuasai Teknologi Informasi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2