Daerah

Tak Bisa Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Kusir Delman di Garut akan dapat Uang Kompensasi

×

Tak Bisa Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Kusir Delman di Garut akan dapat Uang Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Delman
Ilustrasi Delman. (Foto: Detik.com).
Delman
Ilustrasi Delman. (Foto: Detik.com).

“Larangan beroperasi itu mulai dari H-4 sampai H+3 Lebaran, dan kebijakan itu sudah berdasarkan kajian,” jelasnya.

Satria menerangkan, larangan delman beroperasi di jalan nasional karena lajunya yang lambat sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya hambatan laju kendaraan bermotor, sehingga terjadi kemacetan.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta ASN dan Aparatur Desa di Ciamis Sosialisasikan Pemilu 2024

Selama ini, lanjut Satria, adanya kebijakan larangan itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi kemacetan di jalur nasional, apalagi saat kepolisian memberlakukan satu arah di jalur nasional Limbangan-Malangbong.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2025

“Di jalur Limbangan dan Malangbong itu sering terjadi ‘one way’, jadi jangan sampai keberadaan delman itu memperlambat,” terangnya.

Terkait keberadaan delman di wilayah lain seperti perkotaan Garut, kemudian di Tarogong, masih boleh beroperasi karena jalan yang digunakan di daerah itu bukan jalur nasional yang banyak dilintasi kendaraan pemudik saat Lebaran.

Baca Juga:  Tinjau Arus Mudik di Terminal Ciakar, Erwan Setiawan Pastikan Posko Terpadu Siap Layani Pemudik
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3