Tak Bisa Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Kusir Delman di Garut akan dapat Uang Kompensasi

Delman
Ilustrasi Delman. (Foto: Detik.com).

“Larangan beroperasi itu mulai dari H-4 sampai H+3 Lebaran, dan kebijakan itu sudah berdasarkan kajian,” jelasnya.

Satria menerangkan, larangan delman beroperasi di jalan nasional karena lajunya yang lambat sehingga menjadi salah satu pemicu terjadinya hambatan laju kendaraan bermotor, sehingga terjadi kemacetan.

Baca Juga:  Puncak Mudik Sudah Terlewati, Jalur Nagreg Aman dan Lancar

Selama ini, lanjut Satria, adanya kebijakan larangan itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi kemacetan di jalur nasional, apalagi saat kepolisian memberlakukan satu arah di jalur nasional Limbangan-Malangbong.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta: Persoalan Ijazah Paket C Sudah Jelas, Peserta Didik Bisa Ambil Langsung Ke PKBM

“Di jalur Limbangan dan Malangbong itu sering terjadi ‘one way’, jadi jangan sampai keberadaan delman itu memperlambat,” terangnya.

Terkait keberadaan delman di wilayah lain seperti perkotaan Garut, kemudian di Tarogong, masih boleh beroperasi karena jalan yang digunakan di daerah itu bukan jalur nasional yang banyak dilintasi kendaraan pemudik saat Lebaran.

Baca Juga:  10.000 Warga Ikuti Buka Bareng On the Street