Daerah

Tak Hanya Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun, Ada Hukuman Tambahan buat Yana Mulyana

×

Tak Hanya Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun, Ada Hukuman Tambahan buat Yana Mulyana

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)

Titto menjelaskan tuntutan hukuman dan denda untuk masing-masing terdakwa. Yana Mulyana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta lebih. Sedangkan Dadang Darmawan sebesar Rp271 juta lebih, dan Khairur Rijal sebesar Rp587 juta lebih.

Baca Juga:  Ini Enam Gerbang Tol Yang Bisa Digunakan Pemudik Yang Masuk Kota Bandung

JPU menyebut jika tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan, harta benda mereka akan disita. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” ucap JPU.

Baca Juga:  Jumat 23 Juni 2023, SIM Keliling Purwakarta Ada Disini

Selain hukuman pidana, JPU menambahkan tuntutan pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah keluar dari tahanan untuk Yana Mulyana. Titto juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. (red)

Baca Juga:  Duh, Ribuan Warga Bandung Masih Terjerat Rentenir, Ini Kata Ema Sumarna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2