Daerah

Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

×

Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Arief mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Pemeriksaan Ditambah 15 Hari, Temuan BPK RI di Delapan OPD Cianjur

Tomi memaparkan, DM kerap beraksi di rentang waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan menyasar target secara acak.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah STNK, 1 unit motor merk scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T.

Baca Juga:  Banjir di Kabupaten Bekasi Surut, BPBD Jabar Tetap Pantau Kebutuhan Dasar Warga Terdampak

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2