Daerah

Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

×

Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Arief mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Menyoal Hari Terakhir Tanggap Darurat, Ini Penjelasan Bupati Cianjur

Tomi memaparkan, DM kerap beraksi di rentang waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan menyasar target secara acak.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah STNK, 1 unit motor merk scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T.

Baca Juga:  Mantan Kadispora Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar, Ini Modusnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2