
“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Arief mengutip dari Tvberita.co.id.
Tomi memaparkan, DM kerap beraksi di rentang waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan menyasar target secara acak.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah STNK, 1 unit motor merk scoopy, 3 buah kunci kontak kendaraan dan 8 mata buah kunci leter T.
Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bekasi Surut, BPBD Jabar Tetap Pantau Kebutuhan Dasar Warga Terdampak
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)





