Tak Segan, Kapolres Pangandaran Bakal Tindak Tegas Pelaku Penangkapan Baby Lobster Ilegal

Ilustrasi baby lobster. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | PANGANDARAN – Polisi akan menindak tegas pelaku penangkapan benih baby lobster ilegal di Laut Pangandaran. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat.

Ia menerangkan, penangkapan benih baby lobster sangat merugikan iklim usaha dibidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran.

Baca Juga:  Berkas Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

“Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:  Bus Diperbolehkan Melintas di Jembatan Cisomang

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih Baby Lobster, dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Penabrak Bocah Pangandaran 6 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta

Adapun syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten, dan di wilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan baby lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.