Tak Terima Ditegur Merokok, Seorang Pria di Bekasi Bacok Calon Ipar hingga Tewas

Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Lebih lanjut, Hengki menyebutkan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

Baca Juga:  AHF Indonesia Gelar Kampanye Pencegahan HIV/AIDS di Pangandaran

“Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Red)

Baca Juga:  Ini Hasil Autopsi Anak Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya, Korban Pembunuhan?