Tanaman Pohon Ganja, Dua Pemuda Asal Karawang Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews) (Foto: istimewa)

Selain itu, sambung Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa,” ungkap Hery.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (Gin)