Tim Resmob Polres Subang yang dipimpin Ipda Ariq Fadhali Nasution berhasil menangkap 11 remaja berinisial Z.A., D.M., M.E., I.F., R.D.S., R.M., M.S.A., M.I.S., A.R.S., T., dan A.F.M.
Polisi menggerebek mereka di wilayah Indramayu dan Compreng serta mengamankan sejumlah senjata tajam yang mereka gunakan saat tawuran.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan para pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain dan melengkapi alat bukti,” kata Dony.
Polres Subang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih ketat mengawasi anak dan bijak menggunakan media sosial demi mencegah tawuran berdarah serupa terulang.(red)





