TEGA Ayah Tira Cabuli Anaknya Berkali-kali

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Tak hanya sampai di situ, lanjut Harun, pelaku kerap melakukan pencabulan saat ibu korban tidak aad di rumah.

Namun, anak tersebut takut melaporkan hal ini kepada ibunya karena mendapat ancaman.

“Dia diancam untuk jangan mengadukan (soal tindak pencabulannya),” tukasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu set underwear, kaos dan hasil visum dari RSCM.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.