TEGA Ayah Tira Cabuli Anaknya Berkali-kali

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Juga kita lapisi dengan UU KDRT pasal 46 UU No. 23 tahun 2004. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maks 15 th dengan denda sebesar Rp 5 miliar,” tukasnya.