Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

Pemasangan alat peraga atau media promosi boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Baca Juga:  Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Magang

Tak hanya itu, rupanya Idris juga mengeluarkan SE tersebut khusus bagi dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok. (red)

Baca Juga:  Info Loker Posisi Asissten Store Supervisior, Cek Syarat dan Kriterianya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News