Temukan Hewan Kurban Terjangit PMK, Pemerintah Sukabumi Lakukan Ini

Menjelang Idul Adha 1443 H/2020, Pemkot Bandung melarang semua hewan kurban dari luar daerah masuk ke Kota Bandung, jika tanpa menyertakan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Sukabumi menemukan dua ekor sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sapi dari luar daerah itu, telah dipotong oleh pemiliknya. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran ke sapi-sapi lainnya.

“Dua sapi itu telah tertular di tempat lain sebelum datang ke Kota Sukabumi. Khawatir menyebar ke yang lain, sapi itu dipotong pemiliknya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan, Kamis, 2 Juni 2022.

Berkaca dari hal tersebut, DKP3 mengupayakan berbagai hal agar PMK tak menyebar di Kota Sukabumi. Hal itu mulai dari penyekatan angkutan hewan ternak hingga pemeriksaan hewan yang lebih intens.

“Penyekatan kita lakukan bersama kepolisian dari Polres Sukabummi Kota. Pengawasan terhadap hewan ternak terus kami lakukan. Apalagi, menjelang Idul Adha,” ucapnya.