Terbakar Cemburu, Pemuda di Rumpin Bogor Aniaya Pria yang Chat Pacarnya

Ilustrasi kasus penganiayaan remaja di Bekasi
Ilustrasi kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Boyolali. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – R (19) warga Kabupaten Bogor diamankan Polsek Rumpin Polres Bogor. R merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (17).

Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan celurit.

Baca Juga:  Respon Polda Jawa Barat Soal Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Jadi kami melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban yang berinisial S (17) mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Peringatan Buat Mafia Sampah di Kabupaten Bekasi, Akan Ada Sanksi Tegas

Awal mula penganiayaan tersebut, karena korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan pacar pelaku. Akibatnya pelaku cemburu dan mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Kasus Penganiayaan Wartawan, Ini Identitas Tiga Pelakunya

“Karena cemburu, jadi korban S dan pelaku R janjian untuk bertemu disuatu tempat, dari situ terjadi penganiayaan,” katanya.