Daerah

Terbongkar! Dua Wanita Penjual Obat Aborsi Ditangkap Polres Metro Bekasi

×

Terbongkar! Dua Wanita Penjual Obat Aborsi Ditangkap Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Aborsi
Dua perempuan tersangka kasus penjualan obat aborsi dihadirkan saat ungkap perkara di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi, Kamis (5/12/2024). (Foto: Istimewa).
Aborsi
Dua perempuan tersangka kasus penjualan obat aborsi dihadirkan saat ungkap perkara di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi, Kamis (5/12/2024). (Foto: Istimewa).

Kedua pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, dengan keuntungan sebesar Rp550.000 per transaksi. Namun, aksi mereka kini berujung ancaman hukuman berat. Kedua tersangka dijerat Pasal 138 ayat 2 junto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  SAH Polisi Tetapkan Supir Truk Jadi Tersangka di Kecelakaan Maut Bekasi

DS, yang berprofesi sebagai bidan, juga dijerat Pasal 268 KUHP terkait pemalsuan surat keterangan dokter, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi menegaskan bahwa obat aborsi adalah jenis obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter asli. Ia mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen menelusuri status DS sebagai bidan melalui sistem data Kementerian Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca Juga:  Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas terhadap perdagangan obat keras ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas serupa demi mencegah kejahatan serupa terulang kembali. (Red)

Baca Juga:  Wanita Asal Bekasi Ini Akui Idap Bronkitis Akibat Pacar Perokok Aktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2