Daerah

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

×

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Maka secara prinsip sudah memenuhi apa yang menjadi vonis hakim PN Ciamis tadi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut ayah dari bocah kembar Wasmo menyatakan, tabrakan motor gede merasa puas dan menerima vonis putusan hakim terhadap 2 terdakwa kasus tersebut.

Baca Juga:  KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

“Kita dari keluarga sudah mengikhlaskan bahwa kejadian yang menimpa anak saya merupakan musibah dan sudah menjadi takdir Tuhan,” ucapnya usai sidang.

Baca Juga:  Tanggul Sungai Citepus Ambruk, Ratusan Warga Terdampak

Lebih lanjut, Wasmo menambahkan, pada saat kejadian dan berjalannya proses hukum, pihak dari moge melakukan silaturahmi. Selain itu, keluarga besar dari moge juga menghadiri pemakaman.

Baca Juga:  Bupati Ruhimat Bantah Terlibat Adu Jotos dengan Anggota LSM

“Sehingga kita melihat ada sebuah itikad baik dari keluarga terdakwa,” ujarnya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan