Daerah

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

×

Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).
Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

Indra menyampaikan, 2 terdakwa kejadian moge menabrak dua bocah di Kabupaten Pangandaran sampai meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu, atas nama Angga dan Agus.

“Tadi saat sidang, hakim memberikan waktu selama 7 hari buat Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atas vonis tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Hari Ini, PN Ciamis Gelar Sidang Perdana Moge Tabrak di Pangandaran

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, bahwa vonis terhadap terdakwa secara ketentuan sudah memenuhi SOP.

Baca Juga:  Saat Anggota Kepolisian Titikan Air Mata Untuk Korban Bencana

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa kasus motor gede yang menabrak anak di Pangandaran 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Berani Parkir Liar di Ruas Jalan Kalimalang Cikarang, Ingat Ini Kata Dishub Bekasi

Namun menurutnya, secara SOP jika perkaranya itu perkara penting atau Pekating, maka tuntutan dan vonis harus berbanding 2/3.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan