Daerah

Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

JABARNEWS | MEDAN – Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa perkara pembunuhan bapak dan abang kandung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga:  Ribuan Anggota PPS di Cianjur Resmi Dilantik, KPU Jelaskan Hal Ini

Melansir Tvonenews, tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo. 

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. 

Baca Juga:  Remaja Asal Medan Hanyut di Sungai Deli, Ditemukan Tidak Bernyawa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Sri. 

Baca Juga:  Ini Kondisi Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan