Daerah

Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Dinyatakan Bebas Bersyarat

×

Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Dinyatakan Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu.
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu.
Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna saat menjalani persidangan beberapa tahun lalu. (foto: istimewa)

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Aa Umbara sebelumnya divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama lima tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  KPU Bandung Barat Coret 139 Nama Bacaleg DPRD, Ini Alasannya

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (4/11/2021) menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Aa Umbara.

Baca Juga:  Selama Ramadan, TKCI Purwakarta Terus Gelar Kegiatan Berbagi

Hakim menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19.

Pembebasan bersyarat Aa Umbara menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya, sementara masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. (red)

Baca Juga:  Menolak Dilamar, Nyawa Ibu Muda Melayang secara Tragis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2