Daerah

Terkait Tahapan Kampanye, Panwascam Cipunagara Subang Minta Kepala Desa Jaga Netralitas

×

Terkait Tahapan Kampanye, Panwascam Cipunagara Subang Minta Kepala Desa Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini
Panwascam Cipunagara Subang menyampaikan tahapan kampanye pemilu di wilayahnya. (1)
Panwascam Cipunagara Subang menyampaikan tahapan kampanye pemilu di wilayahnya. (foto: istimewa)
Panwascam Cipunagara Subang menyampaikan tahapan kampanye pemilu di wilayahnya. (1)
Panwascam Cipunagara Subang menyampaikan tahapan kampanye pemilu di wilayahnya. (foto: istimewa)

“Pasal 490 UU Pemilu mengatur sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” ungkap Tatang.

Baca Juga:  Tebar Benih Ikan Nila di Desa Mekarsari, Ini Tujuan Bupati Anne Ratna Mustika

Selain itu, Pasal 494 UU Pemilu memberikan sanksi untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3). Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Baca Juga:  Catat ! Ini Kegunaan NPWP

Pasal 548 UU Pemilu mengatur sanksi bagi orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Pemerintah Desa, atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (red)

Baca Juga:  Banyak Tempat Prostitusi Terselubung, Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Subang Tiap Tahun Terus Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2