Catat ! Ini Kegunaan NPWP

JABARNEWS | JAKARTA – NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.

Ada dua jenis NPWP yang ada di Indonesia, yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan. Keduanya tidak jauh berbeda, yang membedakannya hanya pada database yang dimiliki oleh kantor pajak dan dari segi penggunaan.

NPWP perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitupula sebaliknya. Jadi kalau Anda memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka Anda wajib memiliki keduanya.

Meski dikatakan wajib, tapi pada kenyataanya masih ada saja orang yang tidak memiliki NPWP. Alasannya bisa karena malas membuatnya, ingin menghindari pajak, hingga tidak mengetahui manfaat serta kegunaan NPWP.

Kurangnya informasi dan pemahaman tentang NPWP ini membuat banyak orang menyepelekan kegunaan dari NPWP dan menganggapnya tidak terlalu penting. Padahal, NPWP ini tak kalah penting dari memiliki KTP sebagai tanda identitas atau SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

Berikut ini kegunaan atau manfaat NPWP yang wajib Anda ketahui, seperti dikutip dari liputan6.com, Senin (9/7/2018).

Baca Juga:  Telan Biaya Rp20 Miliar, Pilkades di Purwakarta Tak Jelas Pelaksanaannya

1. Menjadi syarat administrasi bank

Tahukah Anda kalau NPWP akan sangat berguna dalam mengurus proses administrasi di bank karena NPWP menjadi syarat utama dokumen pendukung ketika Anda akan mengajukan kredit ke bank, membuat rekening Koran, hingga membuka tabungan.

Ketika Anda akan mengajukan kredit bank, baik itu kartu kredit, KTA (Kredit Tanpa Agunan), KMG (Kredit Multiguna), dan berbagai macam kredit lainnya, pihak bank akan mensyaratkan kepemilikan NPWP sebagai syarat dokumen utama seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dengan adanya NPWP, pihak bank bisa memberikan kredit pinjaman dalam jumlah besar.

Selain dijadikan syarat untuk pengajuan berbagai macam kredit bank, seperti kredit tanpa agunan dan kredit multiguna kegunaan, NPWP juga bisa untuk membuat rekening koran.

Rekening koran merupakan laporan saldo serta mutasi rekening nasabah yang berfungsi layaknya buku tabungan. Perbedaannya adalah rekening koran tak hanya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi juga bisa untuk kepentingan badan usaha atau perusahaan.

2. Untuk pengajuan dan pembuatan SIUP

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang merupakan surat izin bagi badan usaha tertentu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah agar Anda dapat menjalani usaha milikmu. SIUP ini tak hanya dimiliki oleh badan usaha besar sekelas perusahaan saja, tapi juga badan usaha berskala kecil, seperti UKM dan UMKM.

Baca Juga:  Ribuan Warga Sambut Kedatangan Jokowi

Jika Anda tak memiliki SIUP, maka badan usaha yang Anda miliki tidak boleh berjalan atau bisa dianggap usaha ilegal. Nah, untuk membuat SIUP ini, dibutuhkan NPWP perusahaan dan NPWP pribadi. Tujuannya adalah agar pemerintah bisa mengontrol berapa pendapatan yang dimiliki badan usaha tersebut. Kebijakan pajak yang diberikan pada badan usaha ini tergantung dari besaran pendapatannya.

3. Menjadi syarat pembuatan paspor

Banyak orang yang tidak tahu kalau untuk membuat paspor harus menggunakan NPWP karena NPWP masuk dalam salah satu syarat utamanya. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara seperti direktorat imigrasi dan kemenkumham kepada WNI sebagai tanda identitas pengganti KTP ketika sedang berada di luar negeri atau melakukan perjalanan antar negara.

4. Mempermudah urusan perpajakan

Dengan adanya NPWP online dan fisik, maka urusan perpajakan akan jauh lebih mudah karena NPWP sudah pasti menjadi syarat utama yang harus dimiliki ketika akan mengurus dokumen perpajakan. Kegunaan NPWP dalam mempermudah urusan perpajakan akan terlihat saat Anda mengurus proses restitusi pajak maupun mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Akan Berlakukan Tanggap Darurat Kekeringan, Jika Ini Terjadi

Ada banyak kasus orang yang kelebihan membayar pajak atau bisa dikatakan jumlah angka yang dibayarkan melebihi angka yang seharusnya dibayarkan. Kalau sudah begini, Anda pasti harus mengurus kelebihan tersebut dengan cara mengajukan restitusi pajak. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap negara.

Pengembalian kelebihan dana pajak ini hanya berlaku jika Anda memiliki NPWP, tapi jika Anda tidak memiliki NPWP, maka pengajuan restitusi pajak tersebut sudah pasti akan langsung ditolak oleh petugas pajak.

5. Mengurangi pembayaran pajak

Kegunaan NPWP akan sangat terasa bagimu karena bisa mengurangi beban pajak secara legal. Dengan memiliki NPWP, maka beban pajak yang dikenakan oleh negara bisa lebih ringan dibanding orang yang tidak memiliki NPWP. Pengurangan beban pajak yang dimaksud di sini adalah pajak penghasilan.

Beban pajak penghasilan yang dikenakan oleh negara jika Anda memiliki NPWP adalah 5 persen dari penghasilan tahunan. Sedangkan pajak yang dikenakan untuk orang yang tidak memiliki NPWP adalah sebesar 20 persen. Terlihat sekali bukan perbedaan keduanya. Dengan begini, Anda bisa menghemat keuanganmu dengan tetap bisa menjadi warga negara yang taat pajak. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat