Terlilit Utang, Dua Remaja Perempuan di Cianjur Begal Driver Taxi Online

Barang bukti (BB) diamankan Polres Cianjur yang berhasil ungkap dari 2 pelaku curas. (Foto: Mul/JabarNews).

Lebih lanjut ia memaparkan, ada 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, tapi korban tetap mempertahankan mobilnya hingga sampai di suatu titik di mana ada warga melihat kejadian tersebut, lalu korban berteriak meminta tolong.

Baca Juga:  Belajar di Kantor Desa, Siswa SD Malangnengah Ngeluh Tidak Fokus

“Nah! Hingga warga menolong korban lalu menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap,” timpal Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, terakhir Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Tak Terima Bantuan STB Gratis? Jangan Khawatir, Baca Disini

“Atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News