“Kalau ke Kadungora Garut, dengar-dengar dia ke istri keduanya. Tapi sejak kasusnya mencuat dia semakin sulit dihubungi. Padahal sejak vonis di November 2018 lalu, Uyan masih sibuk berbisnis dan bebas bertemu dengan rekan bisnisnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dokumen Putusan PN Bandung
Putusan PN BANDUNG Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Tanggal Putusan: 6 November 2018
Penuntut Umum: S. Arnold Siahaan, SH
Terdakwa: Uyan Ruhyandi, SP.
Lembaga Peradilan: Pengadilan Negeri Bandung
Majelis Hakim:
Ketua: Muhammad Razzad
Anggota: Dahmiwirda D., M.Hbr
Anggota: H. Fuad Muhammady
Panitera Pengganti: Nandang Sudjana
Amar Putusan
1. Menyatakan terdakwa Uyan Ruhyandi, SP. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.”
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
3. Menjatuhkan denda sebesar Rp 8.912.339.728,- (dua kali lipat kerugian negara).
Jika denda tidak dibayar → diganti dengan pidana kurungan 1 tahun.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana.
5. Menetapkan barang bukti berupa dokumen-dokumen perpajakan dan legalitas perusahaan terkait, termasuk:
SPT Masa PPN PT Yurez Mandiri Jaya (Januari–Desember 2011) beserta lampiran faktur pajak.
Akta pendirian PT Yurez Mandiri Jaya dan CV Sandi Pratama.
Perjanjian kerjasama jual beli pupuk urea non-subsidi antara CV Sandi Pratama dan PT Yurez Mandiri Jaya.
NPWP dan dokumen pengukuhan PKP dari berbagai perusahaan rekanan.
Kartu Tanda Penduduk Uyan Ruhyandi, SP serta dokumen kuasa perusahaan.
Biaya perkara: Rp 10.000,-
Catatan Redaksi:
Data ini disarikan dari salinan putusan resmi PN Bandung No. 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg, sebagai dasar hukum yang hingga kini belum dijalankan secara efektif. (Red)