Terpidana Korupsi Dana Hibah di KPU Serdang Bedagai Kembalikan Uang Kerugian Negara ke Kajari

Kajari Serdang Bedagai menunjukkan uang dikembalikan dari terpidana kasus korupsi dana hibah di kantor KPU Serdang Bedagai.(istimewa).

Kata dia, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang telah disetorkan terlebih dahulu sebesar 385.790.179. Sedangkan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp 287.722.626 dan denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:  Ngeri! Ada Tim Kampung Bebas Rentenir, Warga Cisaranten Wetan Siap Usir Bank Emok

“Ada dua terpidana yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kajari Serdang Bedagai,” ungkap Romel.(mad).