Daerah

Tersangaka Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY Terancam 20 Tahun Penjara

×

Tersangaka Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY
Pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) terancam dikenakan pasal berlapis.

Sebab, tersangka yang berinisial A (35) ini melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya diancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Dinas PUTR Cianjur Ajukan Rp4,5 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Pascabencana

“Pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis. Karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Bantu Pria Jatuh dari Sepeda, Personel Polres Deli Serdang Dapat Penghargaan

Dia menjelaskan, tersangka juga dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kemudian, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Pawai Juara Persib, Pemkot Siapkan Razia Preman dan Rekayasa Lalu Lintas, Warga Dilarang Konvoi Malam
Pages ( 1 of 2 ): 1 2