Daerah

Tersangka Korupsi Fiktif DPRD Purwakarta Masih Keluyuran

×

Tersangka Korupsi Fiktif DPRD Purwakarta Masih Keluyuran

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejari Purwakarta membantah telah menahan dua tersangka kasus korupsi DPRD Puwakarta. Hal itu menyusul maraknya pemberitaan yang menyatakan Kejari Purwakarta sudah melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

“Pemberkasan untuk kedua tersangka masih belum tuntas, baru 90 persen. Berita penahanan tersebut tidak benar. Belum ada penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Purwakarta, Fauzul Ma’ruf didampingi Kasi Pidsus Ade Azharie saat ditemui di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (18/7/2018).

Baca Juga:  Geramnya Dedi Mulyadi Soal Banjir, Ajak Warga Sadar Pentingnya Lingkungan

Sebelumnya, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Kedua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalanan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016 tersebut ditetapkan pada 12 Febuari 2018. Kedua tersangka berinisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.

Baca Juga:  BI Cirebon Meraba Peluang Ekonomi di Segitiga Rebana

Penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka meliputi, perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar. Kemudian ada sewa gedung kantor/tempat dan sewa mobilitas darat daerah dengan jumlah pagu Rp2,9 miliar, dan realisasi anggaran sebesar Rp1,8 miliar. (Gin)

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Rizki Febian Pindahkan Makam Ibunya

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan