Daerah

Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

×

Tersangka Pengecer Judi Daring di Majalengka Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi online. (foto: istimewa)
Judi online. (foto: istimewa)

Dari pengakuan tersangka, lanjut Edwin, setiap bulan bisa mendapatkan keuntungan lebih Rp3 juta, dan itu membuat tersangka semakin menikmati menjadi pengecer judi daring.

Baca Juga:  Polisi Amankan 12 Anggota Geng Motor Pelaku Tawuran di Jatiluhur Purwakarta

“Setiap hari DS memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari orang yang ikut judi daring,” jelasnya.

Edwin menyampaikan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah telepon genggam, satu buku rekening bank, dan tangkapan layar pasangan togel.

Baca Juga:  Gila! Perputaran Judi Online 2025 Capai Rp150 Triliun Meski Ada Intervensi Pemerintah

Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan Pasal 303 KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun penjara.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena yang bersangkutan hanyalah seorang pengecer,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Curi Ponsel Warga dan Todong Pistol Mainan, Dua Pencuri di Majalengka Ditangkap Polisi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan